Semakin tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih termotivasi untuk
berbenah diri. Banyaknya masalah pendidikan yang muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita. Berikut ini beberapa masalah pendidikan yang terjadi di Indonesia :
1. Masalah Kurikulum
Kurikulum kita yang dalam jangka waktu singkat selalu
berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap saja. Yang
jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam mengujicobakan formula
pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang
terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda
hanya bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah
payah mencukupi kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita
juga disebabkan oleh kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi
dan pembinaan terhadap kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang
menentukan keberhasilan pendidikan yang kita tempuh
2. Masalah Biaya
Banyak masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan itu
mahal dan lebih parahnya banyak pula pejabat pendidikan yang ngomong,
kalau pengen pendidikan yang berkualitas konsekuensinya harus membayar
mahal. Pendidikan sekarang ini seperti diperjual-belikan bagi kalangan
kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri seolah membiarkan saja dan
lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam pendidikan?? Akhir-akhir ini
pemerintah dalam sistem pendidikan yang baru
akan membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal
standar dan jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan
perbedaan kemampuan akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila
kebijakan ini benar-benar terjadi.
3. Masalah Tujuan pendidikan
Katanya pendidikan
itu mencerdaskan, tapi kenyataannya pendidikan itu menyesatkan. Lihat
saja kualitas pendidikan kita hanya diukur dari ijazah yang kita dapat.
Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya dan
banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat ataupun
pejabat-pejabat).
4. Masalah Disahkannya RUU BHP menjadi Undang- Undang
DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Namun, disahkannya
UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang khawatir
akan terjadinya komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia
pendidikan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada
Pansus RUU BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan
organisasi pendidikan dalam jangka panjang.
5. Masalah Kontoversi diselenggaraknnya UN
Kedua, aspek yuridis. UN hanya mengukur kemampuan
pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara
sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan,
pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola,
satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah
hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya
merupakan tugas pendidik. Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam
mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar
nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun
2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem
yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar